Dark/Light Mode

Pesta Demokrasi Makin Dekat

Geber Dong Sosialisasi Pemilu

Minggu, 12 Juni 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, masih ada pekerjaan rumah (PR) besar terkait penataan Pemilu 2024. Yakni diperlukannya satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu secara utuh.

Selama ini, kata dia, sengketa pemilu tersebar di beberapa lembaga. Yaitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan sebagian dalam konteks kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Baca juga : Bangun Semangat Persatuan, ILUNI UI Sosialisasikan Kohesi Kebangsaan

“Kami mengajak Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk bersama-sama menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh proses sengketa kepemiluan di Indonesia,” ujar Rifqi di Gedung DPR, kemarin.

Jika terjadi sengketa Pemilu, lanjutnya, hukum acara yang ada belum bisa menghasilkan kepastian hukum dan kepastian waktu atas putusan sengketa tersebut. Padahal dalam konteks penegakan hukum kepemiluan, perlu dipastikan keadilan pada satu pihak dan juga kepastian hukum kepada pihak yang lain.

Baca juga : Menteri Johnny Yakin Realisasi PNBP Menkominfo Lampaui Target

Politikus PDIP ini mencontohkan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten yang kemudian diputuskan MK melalui beberapa kali pemungutan suara ulang (PSU). PSU pertama, kedua, hingga ketiga, akan memakan waktu dan menunda kepastian hukum.

“Yang lebih penting lagi bisa memangkas periodisasi jabatan yang harusnya menjadi hak bagi pejabat politik yang memenangi kontestasi Pemilu itu,” wakil rakyat dapil Kalimantan Selatan I ini.

Baca juga : Banteng Anteng-anteng Aja

Karena itu, semua pihak sekarang harus berikhtiar untuk menciptakan konsolidasi yang disebut dengan kodifikasi hukum acara kepemiluan di Indonesia. “Satu hukum acara inilah yang nanti akan menjadi dasar dari seluruh mekanisme sengketa Pemilu. Termasuk Pilkada di dalamnya yang diharapkan bisa menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang lain,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.