Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP

Selasa, 14 Juni 2022 11:19 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/Ist
Ketua DPR Puan Maharani/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya adalah pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat Paripurna akan dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum memasuki agenda pertama, Rapat Paripurna DPR Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (14/6) akan diawali dengan pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Agenda pertama Rapat Paripurna DPR hari ini adalah mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Puan.

Baca juga : KONI DKI Mulai Rapat Pelatda Bahas Calon Atlet & Pelatih PON XXI

Selanjutnya, Rapat Paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR, Senin (13/6).

Sesuai ketentuan, ada 5 nama anggota DKPP dari unsur masyarakat, 3 diusulkan oleh DPR, dan 2 diusulkan oleh Presiden.

“Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027. Selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan,” jelas Puan.

Baca juga : Asrorun Niam Tegaskan Pentingnya Pengetahuan Berumah Tangga Bagi Pemuda

Usai disahkan dalam Rapat Paripurna, 3 nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden sambil menunggu 2 nama calon lain untuk kemudian nantinya dilantik.

Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu ini juga akan diisi oleh 2 orang ex officio dari KPU dan Bawaslu 7.

“Selanjutnya Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Energi baru dan Energi terbarukan. Dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR,” terang Puan.

Baca juga : Kementan Jamin 100 Persen Pengadaan Alsintan Bersertifikat TKDN

Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. 

Puan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni lalu.

“Pansus RUU Kontinen meminta perpanjangan waktu pembahasan agar beleid yang dihasilkan semakin komprehensif,” tutup mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.