Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU KIA Inisiatif DPR, Puan: Pedoman Buat Generasi Penerus Jadi SDM Unggul

Kamis, 30 Juni 2022 21:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/Dok DPR
Ketua DPR Puan Maharani/Dok DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang dengan baik.

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR, dengan harapan RUU ini menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan usai Rapat Paripurna.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan Stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan maksimal memberikan ASI kepada bayinya, yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.

Baca juga : Budi Muliawan: Zaman Berubah, Generasi Muda Harus Adaptif

RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal, lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan.

RUU KIA pun memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya, kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.

“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut mantan Menko PMK itu.

Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, dia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.

Baca juga : Jadi Juri Puteri Indonesia 2022, Puan: Suara Perempuan Bawa Perubahaan Di Dunia

“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya, ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas Puan.

Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan 5 RUU tentang Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Dewan pun menyetujui 3 RUU terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.

Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini pun mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

Selain itu, ada juga penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Baca juga : HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT Di Kedubes Inggris

Agenda Rapat Paripurna lainnya adalah mengesahkan hasil uji kelayakan 2 calon Hakim Agung dan 2 calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. 

Mereka adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

“Fit and proper test telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi Hakim agung dan Hakim ad hoc Tipikor pada MA. DPR telah melaksanakan semua prosesnya sehingga calon yang terpilih adalah calon yang proper dan sesuai kebutuhan,” terang Puan.

“Selamat kepada keempat calon yang terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.