Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT Di Kedubes Inggris

Senin, 23 Mei 2022 20:04 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik keras Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera  simbol Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kata HNW, hanya dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), kedubes mengibarkan lambang LGBT. Mereka tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstisusi dan berlaku di Indonesia. Yaitu mementingkan aspek hukum, sosial budaya dan agama yang ada di Indonesia.

Karenanya, tindakan tersebut, tegas HNW patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, mestinya   mereka  menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak  melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah.

Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung

"Ini bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia. Bahkan, keterangan resmi Kedubes yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM asing yang dianutnya," tegas HNW dalam keterangannya, Senin (23/5).

Mempropagandakan dengan memaksakan dukungan terhadap LGBT di Indonesia melalui pengibaran bendera itu menimbulkan keresahan, polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

Perlu diingat, Indonesia adalah negara berdaulat, dasar dan ideologi negara Pancasila dan UUD-nya menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Parlemen dan Pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP.  Antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT. Selain itu   masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945.

Baca juga : Inggris Ngeselin

Semua itu terbukti dengan penolakan-penolakan dan kritik terbuka dari banyak warga maupun ormas-ormas Islam. Seperti, MUI, Muhammadiyah, NU, akademisi, juga beberapa fraksi di DPR seperti PKS dan PPP.

Bahkan, komisi I DPR mengkritik dan menyebut Dubes Inggris tidak menghormati etika berdiplomasi dan norma hukum yang diakui di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik.

"Maka sangat wajar bila Kemenlu memanggil Dubes Inggris, untuk sampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tak diulangi pada waktu berikutnya," tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.