Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUU TPKS Segera Diketok, Puan: Ini Hadiah Buat Kaum Perempuan
Jumat, 8 April 2022 10:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah diputuskan dalam rapat pleno.
RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak, dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Baca juga : RUU TPKS Disetujui DPR, Puan Anggap Hadiah Bagi Kaum Perempuan Di Hari Kartini
“Rancangan Undang-Undang TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan, Jumat (8/4).
Menurut Puan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen DPR dan Pemerintah Pusat untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan. “Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Kunjungi Pengeboran Minyak, Menkeu Bangga Anak Bangsa Pimpin WK Rokan
Juga, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan. Puan, telah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK.
Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir. “Saya sadari pembahasan Rancangan Undang-Undang TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” ungkap dia.
Baca juga : IPU Resmi Ditutup, Puan Dihadiahi Palu Sidang
Puan menyebut, kehadiran aturan ini akan menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Juga, sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, memulihkan korban kekerasan seksual, serta melaksanakan penegakan hukum.
Ditambahkannya, UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. “Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya