Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Idris Laena Pastikan MPR Gelar Paripurna Bahas PPHN

Selasa, 26 Juli 2022 08:29 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena Saat Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR, di Ruang Delegasi, Senin (25/7). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena Saat Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR, di Ruang Delegasi, Senin (25/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - MPR menggelar Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR, di Ruang Delegasi, Senin (25/7).

Agendanya, mendengarkan laporan dari Badan Kajian tentang hasil pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Serta membahas persiapan Sidang Tahunan dan persiapan Hari Konstitusi.

Mengenai PPHN, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdiyansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat mengatakan, sesuai dengan pasal 50 Tatib MPR, laporan dari Badan Pengkajian tentang rancangan PPHN dapat diterima.

"Selanjutnya fraksi dan kelompok diberi kesempatan untuk melaporkan dan mengkonsultasikan kepada partai masing-masing," tutur Idris dalam rapat tersebut.

Menurut Idris Laena, prosedur selanjutnya adalah pimpinan MPR akan menggelar Sidang Paripurna MPR yang diadakan khusus untuk membahas PPHN. Ini diadakan untuk mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dan Kelompok.

Baca juga : Dihadiri JK, Surya Paloh Dapat Gelar Doktor Dari Brawijaya

"Ketentuannya, jika mayoritas anggota MPR sebagai pemegang hak konstitusi yang hadir dalam paripurna tersebut dapat menerima Rancangan PPHN tersebut, maka Rapat Paripurna MPR baru bisa membentuk Panitia Ad Hoc untuk melakukan pembahasan lebih lanjut," sebutnya.

Menurut Idris Laena, pada dasarnya, hampir semua fraksi dan kelompok dapat memahami pentingnya PPHN. Namun ketika bicara tentang produk hukum yang akan menjadi landasan, muncul perdebatan yang berkepanjangan.

Yang jelas, lanjutnya, jika harus dimasukkan dalam substansi Undang-Undang Dasar atau ditetapkan dengan TAP MPR, maka akan ada konsekuensi amandemen terhadap UUD Negara 1945 yang justru dalam menghadapi tahun-tahun politik ke depan, sangat tidak populis. Serta akan menghadapi banyak tantangan. "Karena begitu sarat dengan kepentingan politik," imbaunya.

Dikatakan, satu hal baru yang muncul dari rekomendasi Badan Pengkajian adalah adanya wacana Penetapan TAP MPR RI sebagai dasar hukum PPHN tanpa Harus melakukan amandemen UUDN 1945, yang oleh Badan Pengkajian disebut Konvensi Ketatanegaraan.

Terhadap wacana ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak. Karena konvensi jelas tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Baik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga : Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade di Bali

Kalau konvensi yang dijadikan contoh adalah Sidang Tahunan MPR RI setiap tanggal 16 Agustus, yang setiap tahun tahun dilaksanakan tanpa diatur oleh konstitusi, tentu saja berbeda. Karena pidato tahunan bukan produk hukum.

Apalagi pada saat tradisi pidato Sidang Tahunan dimulai justru ketika MPR RI memiliki kedudukan dan kewenangan tertinggi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sebagaimana pernah diatur dalam UUD Negara 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Sementara, sejak amandemen konstitusi, MPR sudah tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Karena kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang," sebutnya.

Terhadap rekomendasi Badan Pengkajian MPR yang menjadikan Pasal 100 terkait Tata Tertib MPR sebagai landasan produk Hukum PPHN, menurut Idris Laena, sudah pasti akan menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat.

Karena tata tertib masing-masing lembaga, hanya mengikat ke dalam. Serta bukan bagian dari hirarki perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga : Kadin Jatim Tegaskan UMKM Perlu Pahami Pentingnya SNI Produk

Menurut Idris Laena, Fraksi Partai Golkar tegas akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan landasan hukum yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

"Sesungguhnya, jika PPHN dibuat dengan Undang-Undang sebagai landasan hukumnya, akan lebih baik karena undang-undang lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan Undang-Undang RPJPM yang akan segera berakhir," tandas Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.