Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Pelanggaran UU ITE, Peningkatan Literasi Digital Dinilai Mendesak

Senin, 1 Agustus 2022 12:15 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Taufiq R Abdullah. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Taufiq R Abdullah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi indikator pentingnya peningkatan literasi digital di Tanah Air. Apalagi, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia.

"Literasi digital, sosialisasi dan kegiatan yang dilakukan untuk mengajak masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial masih penting dan masih layak untuk terus disampaikan. Apalagi saat ini kita tahu banyak kasus hukum akibat pelanggaran UU ITE. Mulai dari dugaan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pinjaman online ilegal," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Taufiq R Abdullah, Senin (1/8).

Dia menjelaskan, di tengah perkembangan teknologi digital, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap gadget seperti smartphone semakin tinggi.

Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Berbagai aktivitas formal seperti rapat, seminar, hingga belajar saat ini bisa dilakukan secara online. Juga pemanfaatan waktu luang (leisure time) mulai nonton film, konser musik, hingga berinteraksi sosial bisa dilakukan dengan sentuhan jari pada gadget.

"Perkembangan teknologi digital tidak dapat ditolak, karena itu sebuah keniscayaan. Yang dapat dilakukan adalah mengambil manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan teknologi dan meminimalisir potensi-potensi yang merugikan," katanya.

Anggota Dewan Syuro DPP PKB ini mengatakan, upaya meminimalkan potensi merugikan dari ketergantungan terhadap gadget ini perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga : Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Genjot Digitalisasi UMKM

Menurutnya, tren laporan masyarakat ke kepolisian terkait UU ITE terus meningkat. Pada tahun 2018 ada laporan sebanyak 4.360, di tahun 2019 bertambah menjadi 4.586.

Lalu di 2020, meningkat lagi menjadi 4.790 kasus. Bahkan baru-baru ini ada mantan pejabat yang terjerat kasus akibat postingan di media sosial.

"Maka kedewasaan dalam menggunakan medsos ini mutlak diperlukan. Pikirkan dahulu sebelum posting, apakah postingan kita fakta, apakah itu penting untuk disampaikan, apakah berpotensi melanggar hukum dan apakah postingan kita ini memberikan manfaat pada orang lain," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.