Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Kunjungan Siswa MAN 2 Kota Malang
Yandri Susanto Paparkan Wewenang MPR Dan PPHN
Selasa, 9 Agustus 2022 23:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 337 siswa dan 16 guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/8), memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah MAN 2 Drs. Mohammad Husnan ke kompleks gedung wakil rakyat itu untuk melakukan study tour di MPR. Kehadiran mereka langsung disambut oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.
Dikatakan oleh Husnan, kehadiran delegasi MAN 2 ke MPR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk berkunjung ke berbagai perguruan tinggi ternama dan atau lembaga negara.
"Kami biasa melakukan study tour ke Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Dalam kesempatan ini kami mohon arahan dan motivasi. Untuk para siswa mohon mengikuti acara ini dengan baik," imbaunya.
Baca juga : Sobat Erick Gandeng 2 Komunitas Jateng Untuk Menangkan ET Di Pilpres 2024
Dalam tatap muka dengan guru dan siswa, Yandri Susanto, memaparkan tentang fungsi, tugas, dan wewenang MPR. Diungkapkan ada tugas MPR yang tetap ada baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945.
Tugas itu adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden. "Ini tugas mulia dan paling pokok," tuturnya.
Selain itu wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amandemen adalah mengubah dan menetapkan UUD. Disampaikan sebelum amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi, saat itu, ia memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selain juga membuat dan menetapkan GBHN.
Baca juga : Erick: Kualanamu Jangan Mau Kalah Sama Bandara Changi Dan KL
Pada era reformasi, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden serta tidak membuat dan menetapkan GBHN lagi. Dalam era reformasi arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukan dengan GBHN seperti pada masa Orde Baru.
Hal demikian menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan. Berangkat dari masalah ini, MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara. Aspirasi ini selanjutnya menjelma dalam bentuk PPHN atau Pokok-Pokok Haluan Negara.
"PPHN ini modelnya seperti GBHN," ujar Yandri Susanto.
Pimpinan MPR diakui telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas masalah PPHN. Saat ini PPHN menurutnya dalam proses pembahasan apakah akan dimasukan dalam UUD lewat amandemen atau lewat Ketetapan MPR.
Baca juga : PKS Mending Gandeng Demokrat Dan NasDem
"Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang konvensi ketatanegaraan. Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima," tambahnya.
Rencananya masalah PPHN akan dibawa ke Sidang MPR yang akan digelar pada September 2022. Di forum tersebut landasan hukum PPHN akan ditetapkan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya