Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hadirkan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan
Bamsoet: MPR Akan Lakukan Terobosan Hukum
Senin, 15 Agustus 2022 22:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan, pada 2014, MPR sukses melakukan terobosan hukum menghadirkan Sidang Tahunan MPR melalui Konvensi Ketatanegaraan. Pada 2022 ini, MPR akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR melalui Konvensi Ketatanegaraan.
Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan Konvensi Ketatanegaraan merupakan hal lazim sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, hakikat Konvensi Ketatanegaraan tergambar pada Bagian Penjelasan UUD NRI Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amandemen. Dinarasikan bahwa, UUD suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Baca juga : Bamsoet: Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global
“Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Di sampingnya Undang-Undang Dasar itu, berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis," ujar Bamsoet, dalam konferensi pers persiapan Sidang Tahunan MPR 2022, di Jakarta, Senin (15/8). Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Arsul Sani.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR. Idealnya, PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. Namun, melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi, tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.
Baca juga : Tepat, PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan
"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR yang nantinya akan bertugas mempersiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan Keputusan MPR. Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua umum Partai Golkar ini menerangkan, dengan demikian MPR periode saat ini memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR (2009-2014 dan 2014-2019). Lebih penting lagi, dengan adanya PPHN, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam Konstitusi.
Baca juga : Sangat Tidak Populis Jelang Tahun Politik
"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, disamping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat. Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau ditorpedo dengan PERPPU. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal Konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman. Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya