Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan

Sangat Tidak Populis Jelang Tahun Politik

Rabu, 27 Juli 2022 07:50 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena Saat Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR, di Ruang Delegasi, Senin (25/7/2022). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena Saat Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR, di Ruang Delegasi, Senin (25/7/2022). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengatakan, semua fraksi dan kelompok MPR dapat memahami pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, pihaknya tidak setuju bila PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. Mekanisme tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika harus dimasukkan dalam substansi Undang-Undang Dasar (UUD) atau melalui TAP MPR, lanjutnya, ada konsekuensi amandemen UUD 1945.

“Mekanisme tersebut sangat tidak populis dalam menghadapi tahun-tahun politik ke depan. Akan menghadapi banyak tantangan dan sarat dengan kepentingan politik,” kata Idris melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : NasDem Malah Ngajak Jalin Silaturahmi Politik

Karenanya, lanjut dia, Badan Pengkajian MPR merekomendasikan konvensi ketatanegaraan sebagai Dasar Hukum PPHN. Namun, konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap lembaga negara yang lain, apalagi untuk mengikat seluruh warga Indonesia.

“Jadi, Fraksi Partai Golkar menolak mekanisme tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, Idris menguraikan, salah satu contoh mekanisme konvensi yang selama ini berjalan, adalah Sidang Tahunan MPR setiap 16 Agustus.

Baca juga : Rachmat Gobel: Ekonomi Boleh Aman, Tapi Ketahanan Pangan Jangan Dilupakan

Sidang yang dilakukan setiap tahun itu dilaksanakan tanpa diatur oleh konstitusi, sehingga pidato tahunan dalam sidang tersebut bukan produk hukum.

“Saat tradisi pidato Sidang Tahunan dimulai, MPR memiliki kedudukan dan kewenangan tertinggi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Hal itu pernah diatur dalam UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR,” urai dia.

Sejak amandemen konstitusi, lanjut dia, MPR tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sebab, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang (UU).

Baca juga : BKKBN Sebut Prioritas Penanganan Stunting Dilakukan Di 12 Provinsi

Jadi, rekomendasi Badan Pengkajian MPR menjadikan Pasal 100 Tata Tertib MPR sebagai landasan produk hukum PPHNberpotensi melahirkan perdebatan panjang di kalangan masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.