Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Lewat Amandemen

Tepat, PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan

Kamis, 4 Agustus 2022 16:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo membuka Forum Tematik Bakohumas tentang Sidang Tahunan MPR, di Kompleks MPR, Jakarta, Kamis (4/8). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo membuka Forum Tematik Bakohumas tentang Sidang Tahunan MPR, di Kompleks MPR, Jakarta, Kamis (4/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, hakikat Konvensi Ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan UUD 1945, sebelum dilakukan perubahan (amandemen). Dinarasikan bahwa, 'Undang-Undang Dasar suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.'

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan Konvensi Ketatanegaraan merupakan hal lazim. Konvensi Ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

"Di Indonesia, contoh Konvensi Ketatanegaraan adalah Pidato Tahunan Presiden setiap 16 Agustus, yang tidak diatur dalam Konstitusi, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru. Setelah menjadi konvensi, tradisi tersebut diformalkan dalam Undang-Undang MD3. Demikian pula Sidang Tahunan MPR, yang penyelenggaraannya tidak diatur Konstitusi dan tidak diamanatkan Undang-Undang, namun mengingat urgensinya dapat diterima, dan menjadi konsensus bersama segenap lembaga negara, maka akhirnya menjadi konvensi ketatanegaraan," ujar Bamsoet, saat membuka Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) tentang Sidang Tahunan MPR sebagai Konvensi Ketatanegaraan, di Kompleks MPR, Jakarta, Kamis (4/8).

Baca juga : Tanah Bumbu Punya Perpustakaan Mewah, Diharapkan Jadi Kebanggaan Warga

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dan Yandri Susanto serta Ketua Umum Bakohumas sekaligus Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, hingga kini, Sidang Tahunan MPR telah menjadi Konvensi Ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik. Dalam dinamikanya, ada harapan agar Sidang Tahunan MPR dapat diselenggarakan sesuai gagasan awal yang mendasarinya, yaitu memfasilitasi setiap lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerjanya, dalam sebuah forum resmi nasional yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan disampaikan oleh masing-masing lembaga negara secara langsung.

"Sesuai hasil Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan berbagai pimpinan lembaga negara seperti DPD, MA, MK, BPK, dan KY yang dilakukan pada 2020, disepakati bahwa Sidang Tahunan MPR akan memfasilitasi para pimpinan lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya selama setahun terakhir kepada rakyat. Namun kesepakatan tersebut belum dapat terealisasi karena berbagai hal, salah satunya karena pandemi Covid-19. Mudah-mudahan pada tahun mendatang bisa terlaksana," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Ajak Pemuda Pancasila Maluku Bangun Narasi Kebangsaan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, munculnya gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, melalui mekanisme Konvensi Ketatanegaraan dan tanpa melalui perubahan konstitusi, membutuhkan kesepahaman dan konsensus bersama di antara delapan lembaga negara. Yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga Kepresidenan.

"Secara prinsip, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Sehingga tidak ada proyek mangkrak, hanya karena adanya perbedaan orientasi dan visi pembangunan dari pemerintah yang sedang berkuasa," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, di samping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat. Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau 'ditorpedo' dengan Perppu. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman.

Baca juga : Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakat Jajaki Konvensi Ketatanegaraan Terkait PPHN

"Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan pada tahun ini, sehingga menghadirkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan menjadi langkah terobosan yang rasional," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.