Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara

Senin, 29 Agustus 2022 10:33 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiunan PNS membebani APBN. Pikiran seperti ini jelas-jelas sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara.

PNS adalah unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka juga sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya.

Pensiunan PNS bukanlah beban negara, sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.

"Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," kata Syarief dalam keterangannya, Senin (29/8).

Baca juga : Telkom Melon Siap Distribusikan Film Dan Series Lokal Ke Negeri Jiran

Selama masa pengabdiannya, lanjutnya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik. PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara.

"Karena itu, jika setelah pensiun mendapatkan uang pensiun, ini adalah hal yang teramat wajar. Pemerintah, khususnya kementerian keuangan harus menjelaskan maksudnya," ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Iuran inilah yang nanti akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Ini berarti, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

Baca juga : Sayangi Mpus Kesayangan, Cleo Kenalkan Makanan Bernutrisi

Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi?

"Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang," tanya Syarief.

Lagi pula, profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS adalah perkara yang wajar didiskusikan.

Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS. Pemerintah juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.

Baca juga : Sri Mulyani Dikecam

Negara, diingatkan Syarief, bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS," sesal Syarief. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.