Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J
Sambo Diancam Hukuman Mati
Rabu, 10 Agustus 2022 07:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rasa penasaran publik dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terjawab. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Diduga sebagai dalang kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri ini diancam hukuman mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peristiwa tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli itu, bukan kasus tembak-menembak, melainkan kasus penembakan. Brigadir J ditembak Bharada E, atas perintah Sambo.
Dari temuan penyidik, sesaat setelah Bharada E menembak Brigadir J, Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding beberapa kali, lalu membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak. Atas temuan itu, penyidik Timsus bentukan Kapolri menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Baca juga : #SaveBharadaE Trending Topic
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi malam.
Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 joncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Secara garis besar, kasus ini sudah terungkap. Siapa tersangkanya dan apa perannya masing-masing. Yang belum terungkap adalah motifnya. Kapolri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi. Ia berjanji akan segera mengungkapkan.
Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kerja Kapolri yang serius mengusut dan membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang. Menurut dia, keseriusan Kapolri menyelesaikan kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
Eks Ketua MK ini mengatakan, kasus yang menjerat Sambo ini kemungkinan masih akan berlanjut ke pasal lain, seperti pasal menghalangi proses penegakan hukum dan menghilangkan barang bukti. Namun, yang terpenting kasus pokoknya sudah terungkap. Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Mahfud berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke Pengadilan. Ia berharap, kejaksaan mampu membuat konstruksi hukumnya dengan membuat dakwaan dan tuntutan hukum yang setimpal.
Baca juga : Bharada E Tuangkan Pengakuan Lewat Tulisan
"Kami mendorong agar Kejaksaan punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, tadi malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya