Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MPR Segera Berkirim Surat Ke DPD Terkait Pergantian Fadel Muhammad

Senin, 19 September 2022 22:04 WIB
Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (19/9). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (19/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya mengadakan Rapat Pimpinan MPR untuk membahas berbagai hal, Senin (19/9). Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum MPR Dunia) yang diinisiasi MPR, hingga pembahasan usul penggantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Rapat dihadiri para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Sebelumnya, MPR menerima surat DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Pimpinan MPR juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.

Selain surat dari DPD, Pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, nomor: 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor: 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel dari Wakil Ketua MPR masa jabatan 2019-2024. 

Baca juga : Pihak Ketiga Bersyukur, Hakim PN Tipikor Kembalikan Beberapa Aset Perkara Jiwasraya

Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Fadel perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD, nomor: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD, nomor: 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Fadel sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa Pimpinan MPR akan segera berkirim surat, menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD, dari Fadel kepada Tamsil Linrung. Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR dan pandangan para Pimpinan MPR, Rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD dan tidak mencampuri urusan internal DPD.

“Pimpinan MPR mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," ujar Bamsoet, usai Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (19/9).

Baca juga : Wuling Gelar Serah Terima Air Ev Ke 100 Konsumen Pertama

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR juga memutuskan Rapat Gabungan MPR untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat MPR saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum MPR Dunia).

"Semula kita hanya mengundang Ketua Parlemen yang tergabung dalam The Parliamentary Union of the OIC Member States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam). Rapat Pimpinan MPR akhirnya juga memutuskan untuk mengundang Ketua Parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Islam, walaupun tidak bergabung dalam PUIC. Antara lain seperti parlemen Brunei Darussalam, Suriname, dan Uzbekistan. Sehingga keanggotan Forum MPR Dunia nantinya bisa lebih luas, tidak hanya berdasarkan pada parlemen anggota PUIC saja, melainkan juga menyasar seluruh parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota OKI, yang berjumlah sekitar 54 negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, agar setiap ketua parlemen/delegasi yang hadir bisa mengenal lebih jauh tentang Indonesia, MPR RI akan menyiapkan setidaknya 1 orang person in charge (PIC) untuk setiap parlemen negara sahabat yang hadir sebagai delegasi. PIC terpilih dipastikan memiliki wawasan yang luas tentang Indonesia, sekaligus memiliki etos kerja yang efektif dan efisien, sehingga bisa menjawab dan melayani berbagai kebutuhan delegasi.

Baca juga : Sidang Paripurna DPD Putuskan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad

Dalam pembentukan Forum MPR Dunia, nantinya akan ada joint statement/komunike yang ditandatangani setiap ketua parlemen/delegasi. Draf komunike tersebut akan dirancang MPR dengan melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, sekaligus melibatkan Kementerian Luar Negeri, sehingga joint statement/komunike yang dihasilkan bisa menjawab sekaligus menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dunia.

"Agar penyelenggaraan dan pembentukan Forum MPR Dunia ini bisa sukses, MPR juga mengajak seluruh lembaga tinggi negara dari mulai lembaga kepresidenan, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Yudisial, untuk bersama-sama dengan MPR menjadi tuan rumah Forum MPR Dunia. Keterlibatan delapan lembaga tinggi negara ini sebagai bentuk pengejawantahan semangat gotong royong dari Indonesia untuk turut berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.