Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Paripurna DPD Putuskan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad

Jumat, 19 Agustus 2022 17:21 WIB
Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). (Foto: Istimewa)
Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) akhirnya memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD," tutur LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

LaNyalla melanjutkan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan. 

Baca juga : Sidang Tahunan MPR Terasa Spesial Bagi Sanusi

Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 ditetapkan terkait penarikan dukungan itu keputusannya diserahkan kepada pimpinan DPD.

"Maka pimpinan DPD pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," tutur LaNyalla.

Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD. Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti sebanyak anggota 96 anggota DPD.

Baca juga : Wisuda Purnabakti Pengayoman, Tradisi Baru Kemenkumham

"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD Nono Sampono.

Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

Fadel Lancarkan Berbagai Upaya Hukum  

Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.  

Baca juga : Sheila Marcia, Cerita Hamil Di Luar Nikah Kepada Anak

"Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," papar Fadel.

Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. 

"Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.