Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Laporkan LaNyalla Ke BK DPD

Fadel: Agenda Sidang Belok, Ada Pelanggaran Kode Etik

Sabtu, 1 Oktober 2022 07:50 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Fadel Muhammad. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Kamis (29/9). Fadel merasa sangat dirugikan dengan tingkah LaNyalla yang melanggar aturan.

Sebagai Pelapor, Fadel merasa di zalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata tertib DPD yang dilakukan teradu.

Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, tata tertib DPD, dan Kode etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun Sidang 2022-2023 DPD tertanggal 18 Agustus 2022. Sidang itu memutuskan pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Sebelum Pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh iktikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respons yang baik dari LaNyalla.

Baca juga : Sandiaga Beri Pelatihan Produk Turunan Buah Markisa

Karena itu, Fadel akhirnya mengajukan pengaduan kepada BK DPD atas pelanggaran tersebut. “Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan anggota DPD,’’ tandas mantan Gubernur Gorontalo itu.

Fadel menjelaskan, ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. Mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

tidak hanya itu, lanjut Fadel, dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat yang berisi kebohongan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik anggota DPD asal Provinsi Jawa tengah dan Muhammad J Wartabone, anggota DPD asal Provinsi Sulawei Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 agustus 2022.

Fadel menuturkan, pemberian tanda tangan adalah untuk peningkatan kinerja DPD. Namun faktanya, tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Baca juga : Pemprov Jateng Borong 3 Penghargaan BKN Award 2022

Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, terlapor diduga telah melakukan tindakan pelanggaran tata tertib DPD. Hal itu terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 tata tertib DPD.

Dan, menindaklanjuti mosi tidak percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Fadel menambahkan, terlapor telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang | tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022. Yakni, menambahkan acara sidang tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD, sehingga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf I Kode Etik DPD.

Dengan demikian, kata dia, telah terjadi penambahan agenda Sidang Paripurna ke-2, yakni, pertama, Laporan Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan: Pengesahan atas evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Kode etik DPD. Kedua, penetapan Keanggotaan alat Kelengkapan (Kecuali Panmus).

Baca juga : Sahabat Sandi Cirebon Beri Pelatihan Bikin Kosmetik Dari Ubi

Fadel menilai, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan terlapor dalam bentuk ketidaktaatan terhadap sumpah/janji sebagai anggota DPD sebagaimana tercanturn dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan tata tertib DPD. Yakni, memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daarah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.