Dark/Light Mode

Stop Sementara Pengiriman TKI

Menaker Sedang Beri Pelajaran Ke Malaysia

Sabtu, 16 Juli 2022 07:05 WIB
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. (Foto: Dok Kemnaker).
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. (Foto: Dok Kemnaker).

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah tegas diambil Pemerintah setelah Malaysia menghianati kesepakatan MoU soal penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk semen­tara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah stop pengiriman TKI ke Malaysia. Apa yang dilakukan Mena­ker ini, tak lain untuk memberi pela­jaran kepada Malaysia agar kembali mematuhi MoU yang sudah disepakati.

Adapun kesepakatan yang dilanggar Malaysia adalah MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) bagi TKI di sektor domestik atau non formal. Kesepakatan itu, ditandatangani 1 April 2022 di Istana Negara Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri.

Namun, dalam prakteknya di la­pangan, Malaysia justru mengabaikan MoU yang sudah disepakati dua pimpinan negara itu. Negeri Jiran tetap saja menerapkan System Maid Online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Ja­batan Imigreseen Malaysia.

Baca juga : Andika Terima Bintang Penghargaan dari Sultan Brunei

Menurut Ida, SMO merupakan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik  atau pembantu rumah tangga (PRT) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal kedua negara. Penggunaan SMO membuat Pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT. Tak heran, aplikasi milik Kemendagri Malaysia ini, membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi. "KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menteri asal PKB ini menjelaskan, berdasarkan MoU yang sudah ditandatangani, perekrutan PMI sektor domes­tik hanya dilakukan melalui sistem satu kanal. Kanal tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sek­tor domestik di Malaysia.

Dengan kanal itu juga, Pemerintah dapat meninjau besaran gaji hingga jaminan sosial kesehatan PMI yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga : DPR Dukung Pemerintah Moratorium Pengiriman PMI Ke Malaysia, Tapi...

Tak hanya menyetop pengiriman TKI, Pemerintah juga sudah melapor­kan langkah tegas ini kepada Pemerintah Malaysia. Namun, hingga kini belum ada respons positif dari negeri Upin-Ipin itu. Sebaliknya, Malaysia santai menghadapi keputusan Indonesia untuk stop sementara pengiriman TKI.

Dikutip dari kantor berita Bernama pada Kamis (14/7), Mendagri Malay­sia, Hamzah Zainudin mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing soal penyetopan pengiriman tenaga kerja dari Indonesia. Kata dia, Malaysia akan mengambil pekerja dari negara lain, termasuk Bangladesh. Hamzah bilang, masih banyak pekerja asing yang ingin bekerja di negaranya.

"Kami memiliki 15 negara pemasok pekerja migran untuk memenuhi kebu­tuhan kami," ungkap Hamzah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.