Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ogah Ketinggalan Zaman, MPR Buka Pendaftaran Sidang Tahunan Via Online

Kamis, 25 Juli 2019 11:58 WIB
Kepala Biro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah (Foto: Humas MPR)
Kepala Biro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring kemajuan teknologi, MPR meninggalkan cara manual untuk meregistrasi wartawan peliput Sidang Tahunan 16 Agustus 2019. Tahun ini, MPR akan membuka pendaftaran secara online.

"Ini bukti bahwa lembaga kami mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi," ujar Kepala Biro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah di Jakarta, Kamis (25/7).

Sebelumnya, saat pendaftaran secara manual, para wartawan datang berbondong-bondong menuju Lantai 5 Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta. Mereka diverifikasi secara manual oleh petugas, dan beberapa hari setelahnya mendapat ID Card.

Baca juga : Atasi Kekeringan, PUPR Siagakan Waduk dan Bendungan Di Daerah

"Dengan aplikasi online, wartawan tidak perlu lagi berduyun-duyun ke Lantai 5. Lewat aplikasi online, pendaftaran bisa dilakukan di tempat kerja para wartawan selama 24 jam. Selain efektif dari segi waktu, cara ini juga menghemat kertas," jelas Siti.

Para awak media yang ingin meliput Sidang Tahunan MPR, bisa mendaftar secara online mulai tanggal 25 Juli - 7 Agustus 2019, melalui situs www.mpregister.com.

Selain mengisi data diri, pendaftar harus melampirkan dokumen-dokumen seperti surat tugas yang ditandatangani Pemimpin Redaksi, Tanda Pengenal Pers, Tanda Pengenal Pers Parlemen Tahun 2019 (jika ada), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 3x4 dalam bentuk softcopy (format pdf atau jpg).

Baca juga : DPR RI Buka Pendaftaran Seleksi Parlemen Remaja 2019

Selain itu, juga ada tambahan syarat khusus. Wartawan media cetak harus menyertakan capture halaman pertama terbitan terakhir bulan Juni dan Juli 2019, masing-masing satu edisi. Sedangkan wartawan media siber, dimohon menyertakan capture berita politik bulan Juni dan Juli 2019.

"Dengan sistem online, tingkat keamanan dipastikan akan lebih terjaga. Karena di setiap ID Card-nya, terdapat barcode yang pada saat di-scan akan menampilkan foto dan nama pengguna. Sehingga, hanya bisa digunakan oleh orang yang sah. Bila tak sesuai, akan berurusan dengan pihak keamanan," terang Siti.

Setjen MPR memperkirakan, sedikitnya 500 wartawan akan meliput Sidang Tahunan 2019. Para peliput akan dibagi dalam Zona A, B, C dan D. "Semoga tidak ada kendala. Selanjutnya, sistem ini juga akan kita gunakan dalam sidang-sidang MPR berikutnya," tutup Siti. [QAR]

Baca juga : Hasil Kajian Akademis, MPR Bisa Tangani Sengketa Lembaga

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.