Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Kajian Akademis, MPR Bisa Tangani Sengketa Lembaga

Sabtu, 13 Juli 2019 19:27 WIB
Anggota DPD Terpilih Jawa Tengah Abdul Kholik (kedua kiri) foto bareng Sekjen MPR Maruf Cahyono (kedua kanan) yang menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam sidang terbuka promosi doktornya di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. (Foto: Humas MPR)
Anggota DPD Terpilih Jawa Tengah Abdul Kholik (kedua kiri) foto bareng Sekjen MPR Maruf Cahyono (kedua kanan) yang menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam sidang terbuka promosi doktornya di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam sidang terbuka promosi doktor Abdul Kholik di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 

Dalam sidang disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi" itu, mengemuka bahwa MPR layak dijadikan lembaga yang menangani sengketa antar lembaga pemerintahan. Sebab, MPR memiliki kewenangan untuk mengatur sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Baca juga : Undang-undang Jaminan Fidusia Sudah Usang, Perlu Ada Perbaikan

"Selama ini, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah diteliti oleh Abdul Kholik, ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu, dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," terang Ma'ruf.

Dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial,  MPR bertindak sebagai penengah, sebelum menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK. Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Baca juga : Bagaimana Bisa Lepas dari Cengkeraman Mafia Bola?

"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator.  Desain ini nantinya akan disesuaikan, tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," jelas Ma'ruf, usai ujian promosi doktor.

Karena itu, lanjutnya, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain.  Dengan kedudukan yang lebih tinggi, maka produk MPR akan dipatuhi lembaga negara lain. 

Baca juga : Pengawasan IMEI Bisa Tekan Banjir Ponsel Black Market

"Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar, maka sulit untuk diselesaikan," papar Ma'ruf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.