Dark/Light Mode

Komisi III DPR: Tuntutan Mati Benny Tjokro Sejalan Dengan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 28 Oktober 2022 10:08 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus pidana korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati lantaran telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Anggota Komisi III Santoso mengatakan, tuntutan yang disampaikan Jaksa penuntut terhadap Benny Tjokro sejalan dengan upaya memberantas korupsi yang makin akut di negeri ini.

"Yang dilakukan terdakwa sangat melukai masyarakat terutama keluarga besar TNI dan upaya negara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Santoso, Jumat (28/10). 

Baca juga : Kepala BPIP: Santri Berperan Dalam Pembangunan Bangsa

Dia mengatakan, korupsi yang dilakukan terdakwa Benny merupakan skandal terbesar negeri ini yang dananya berasal dr uang negara.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan Jaksa pada kasus ini jangan hanya pada Benny Tjokro, tetapi juga kepada terdakwa para pelaku korupsi lain agar dapat menimbulkan efek jera.

"Para hakim yang memutus vonis bagi pelaku korupsi juga putusannya harus beririsan dengan tuntutan jaksa sehingga publik percaya bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya ada pada ruang wacana saja tapi benar-benar diwujudkan oleh para penegak hukum di ruang peradilan," tegasnya.

Baca juga : AS Dan Bappenas Kolab Dalam Percepatan Pembangunan Papua

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati karena melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menilai, Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan kejahatan pasar modal.

"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya, penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Perhutani Dukung Target Net Zero Emission Dengan Perdagangan Karbon

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun.

Benny dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.