Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cukai Rokok Naik 10 Persen
Perusahaan Kurangi Produksi, Petani Tembakau Terpuruk...
Minggu, 6 November 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja. Bahkan, petani terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.
Baca juga : Moeldoko Minta 40 Persen Belanja K/L Untuk Produk Dalam Negeri
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Dan, tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujar Misbakhun dalam keterangannya, kemarin.
Dalam 3 tahun terakhir, lanjutnya, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen. Kenaikan ini malah merontokkan ekonomi petani.
Baca juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Perusahaan Ini Canangkan Program Duta Belajar Okky
Misbakhun menjelaskan, tingginya tarif CHT membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. “Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani untuk bahan baku rokok,” sebut politikus Golkar ini.
Dia melihat, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. “Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” sebut dia.
Baca juga : Raih 4,5 Persen Di Survei Litbang Kompas, Perindo Yakin Tembus Senayan
Misbakhun menilai, keputusan Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli atau ketentuan yang harus diterima. Pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya