Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Forkopi Cemas Diawasi OJK

DPR: Gagal Bayar, Koperasi Bisa Ganti Dana Nasabah?

Kamis, 1 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) keberatan dengan adanya pasal yang memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang kini digodok DPR bersama Pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mengingatkan adanya peristiwa ribuan nasabah yang kehilangan uang hingga mencapai Rp 26 triliun akibat salah kelola koperasi simpan pinjam. Ini menjadi pelajaran bahwa koperasi juga wajib dia­wasi otoritas keuangan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat, saat ini terdapat sekitar 127 ribuan ko­perasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Keseluruh koperasi ini beranggotakan 27 juta orang dengan aset mencapai Rp 250 triliun.

Baca juga : Jokowi Bertemu Biden Di KTT G20 Bali, Ini Yang Dibahas

Sepanjang tahun 2019 hingga 2021, terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ber­masalah, sehingga merugikan keuangan anggota sampai Rp 26 triliun.

“Ini Menkop (Menteri Koperasi Teten Masduki) melapor juga dan kesulitan mencari solusi jangka pendek,” kata Rudi dalam rapat dengar pendapat umum bersama Presidium Forkopi di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Rudi mengatakan, koperasi memang tidak memiliki eko­sistem sebagaimana aturan di perbankan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya bank yang mengalami gagal bayar.

Baca juga : Jokowi Ajak Delegasi R20 Tingkatkan Kontribusi Agama Dalam Penyelesaian Masalah Dunia

Makanya, bisa dipahami kalau kemudian Pemerintah menghendaki adanya pengawasan di koperasi seperti halnya di per­bankan. Ini belajar dari kasus gagal bayar KSP yang mencapai Rp 26 triliun.

“Kalau bapak (Forkopi) mung­kin sukses koperasinya tapi yang Rp 26 triliun ini (uang) nasa­bahnya menjerit sama Menkop karena gagal bayar,” ujar politisi Faksi NasDem ini.

Diakui Rudi, instrumen untuk ganti rugi kepada nasabah koperasi yang gagal bayar ini sampai saat ini tidak ada. Berbeda dengan perbankan yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa menanggung duit nasabah hingga Rp 2 miliar jika terjadi gagal bayar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.