Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Forkopi Cemas Diawasi OJK
DPR: Gagal Bayar, Koperasi Bisa Ganti Dana Nasabah?
Kamis, 1 Desember 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) keberatan dengan adanya pasal yang memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang kini digodok DPR bersama Pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mengingatkan adanya peristiwa ribuan nasabah yang kehilangan uang hingga mencapai Rp 26 triliun akibat salah kelola koperasi simpan pinjam. Ini menjadi pelajaran bahwa koperasi juga wajib diawasi otoritas keuangan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat, saat ini terdapat sekitar 127 ribuan koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Keseluruh koperasi ini beranggotakan 27 juta orang dengan aset mencapai Rp 250 triliun.
Baca juga : Jokowi Bertemu Biden Di KTT G20 Bali, Ini Yang Dibahas
Sepanjang tahun 2019 hingga 2021, terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, sehingga merugikan keuangan anggota sampai Rp 26 triliun.
“Ini Menkop (Menteri Koperasi Teten Masduki) melapor juga dan kesulitan mencari solusi jangka pendek,” kata Rudi dalam rapat dengar pendapat umum bersama Presidium Forkopi di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Rudi mengatakan, koperasi memang tidak memiliki ekosistem sebagaimana aturan di perbankan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya bank yang mengalami gagal bayar.
Baca juga : Jokowi Ajak Delegasi R20 Tingkatkan Kontribusi Agama Dalam Penyelesaian Masalah Dunia
Makanya, bisa dipahami kalau kemudian Pemerintah menghendaki adanya pengawasan di koperasi seperti halnya di perbankan. Ini belajar dari kasus gagal bayar KSP yang mencapai Rp 26 triliun.
“Kalau bapak (Forkopi) mungkin sukses koperasinya tapi yang Rp 26 triliun ini (uang) nasabahnya menjerit sama Menkop karena gagal bayar,” ujar politisi Faksi NasDem ini.
Diakui Rudi, instrumen untuk ganti rugi kepada nasabah koperasi yang gagal bayar ini sampai saat ini tidak ada. Berbeda dengan perbankan yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa menanggung duit nasabah hingga Rp 2 miliar jika terjadi gagal bayar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya