Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Forkopi Cemas Diawasi OJK
DPR: Gagal Bayar, Koperasi Bisa Ganti Dana Nasabah?
Kamis, 1 Desember 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Forkopi itu sanggup nggak nyari Rp 26 triliun (ganti uang anggota koperasi yang gagal bayar). Ini uang besar Pak. Kalau di BUMNketika mereka gagal bayar, kekurangan, mereka menjual, right issue, saham, sementara koperasi apa instrumennya?” tanya Rudi.
Karena itu, dia meminta agar Forkopi melakukan kajian dan analisis dulu terhadap masalah gagal bayar dan pengawasan di koperasi ini. Pengawasan yang dilakukan Deputi Pengawasan Kemenkop UMKM tidak akan cukup, sebab mereka tidak memiliki aparatur sampai ke daerah-daerah.
Baca juga : Jokowi Bertemu Biden Di KTT G20 Bali, Ini Yang Dibahas
“Saya tetap apresiasi tapi tidak dalam posisi menolak juga menerima. Sebagai wakil rakyat, saya memberi masukan karena digaji dari uang rakyat,” pungkasnya.
Sementara, Presidium Forkopi Suharto mengakui forum ini terbentuk setelah ada RUU PPSK. Forkopi memiliki anggota sebanyak 2.204 koperasi, dengan anggota mencapai 32 juta orang.
Baca juga : Jokowi Ajak Delegasi R20 Tingkatkan Kontribusi Agama Dalam Penyelesaian Masalah Dunia
“Tentang adanya RUU PPSK yang sudah dibahas di Komisi XI, kami merasa kurang terlalu dilibatkan. Dari sisi RDP dari Dekopin saat itu sudah, tapi secara umum kami belum terlibat,” tuturnya.
Suharto mengaku, pihaknya keberatan terhadap Pasal 191, 192, 298 dan 305 dalam RUU PPSK ini. Empat pasal tersebut mengatur tentang pengawasan dan pembinaan OJK di Koperasi dan pemidanaan.
Baca juga : Rekomendasi Mukerwil, DPW Papua Barat Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024
Aturan dalam pasal ini pula yang membuat mereka mengadu ke Komisi VI sebagai mitra Kemenkop UMKM.
Suharto mengatakan, koperasi merupakan kumpulan orang, bukan kumpulan uang. Masuknya OJK dalam koperasi dikhawatirkan akan mereduksi gerakan koperasi. “Tentu asas-asas koperasi juga akan berubah,” tuturnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya