Dark/Light Mode

Komitmen Kemendes Fasilitasi Masalah Tanah Transmigrasi Diapresiasi Lembaga Negara

Kamis, 4 Agustus 2022 16:35 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian/Lembaga untuk memprioritaskan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Antara lain, legalisasi lahan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya mandat untuk berikan Hak Pengelolaan Lahan dalam kegiatan transmigrasi.

Pemberian Hak Pengelolaan Lahan salah satunya untuk kegiatan transmigrasi kepada Kemendes PDTT merupakan bentuk mandat yang dimiliki, sekaligus berimplikasi kepada tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan hak tersebut dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi.

Baca juga : Lagi Kena Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Plesiran Ke Luar Negeri

Plt Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrams) Rajumber Prihatin mengatakan, Kemendes PDTT berhasil menyelesaikan permasalahan pertahanan di lingkungan Transmigrasi.

"Hingga saat ini Lebih dari 195.000 Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigrasi diterbitkan sejak Tahun 2015," kata Rajumber dalam acara Penyusunan Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Bandung, dikutip Kamis (4/8). 

Acara ini melibatkan Narasumber lintas K/L antara lain Kemenko. Bidang Perekonomian, KemenATR/BPN, Kemendagri dan Akademisi dari UGM.

Baca juga : Dongkrak Prestasi Bola Tangan, Ini Yang Bakal Digas Kenceng Zulfydar

Kadis Nakertrans Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik mengapresiasi komitmen Pemerintah Pusat dalam penyiapan regulasi terkait pengaduan permasahan pertanahan.

Direktur PSP dan PSKP Ditjen PPKTrans Rosyid mengatakan, jajaran ketransmigrasian telah mengidentifikasi tipologi dalam permasalahan pertanahan transmigrasi.

Penyusunan pedoman ini diharapkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada transmigran sehingga transmigran menerima haknya yaitu lahan dengan sertipikat hak milik sebagai amanat UU.

Baca juga : BI: Inflasi Masih Rendah Dan Terkendali, Paling Banyak Disumbang Cabe Merah

“Okupasi masyarakat setempat, tumpang tindih dengan kawasan hutan, sengketa dengan perusahaan/badan usaha, masyarakat adat dan instansi pemerintah merupakan beberapa permasalahan pertanahan yang berhasil diidentifikasi tipologinya," ucap Rosyid.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.