Dark/Light Mode

FGD BS Center, Ketua MPR Dukung Keberadaan Bank Tanah

Kamis, 1 Desember 2022 20:26 WIB
Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Bank Tanah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Dok. MPR)
Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Bank Tanah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brain Society Center (BS Center) dan MPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Bank Tanah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/12). FGD ini dihadiri Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Embun Sari, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Endriatmo Sutarto, Ketua Dewan Pakar BS Center Didin S Damanhuri, dan Sekretaris Jenderal BS Center Dhifla Wiyani.

Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, di tengah masih peliknya persoalan mengenai pengelolaan tanah, kehadiran bank tanah yang dibentuk Presiden Jokowi patut didukung. Pembentukan Bank Tanah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, 'Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, hal ini meniscayakan bahwa sumber daya agraria harus diatur secara ketat oleh negara, dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglimanya.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Siswa Labschool Kebayoran Ciptakan Game Edukasi 4D Trash Game

Ketetapan MPR Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, secara tegas juga mengamanatkan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria, serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan semangat pembaruan agraria. 

“Semangat itu semakin dikuatkan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003, yang merekomendasikan dilakukannya langkah-langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik-konflik agraria, mulai dari persoalan hukum sampai dengan implementasinya di lapangan," ujar Bamsoet, dalam FGD tersebut.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pengelolaan tanah akan selalu menghadirkan potensi persoalan. Karena kebutuhan lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumber daya tanah yang semakin menyusut. Sebagai gambaran, pada kurun waktu 2010 hingga 2020, angka pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata mencapai 1,25 persen. Merujuk data Kementerian Dalam Negeri, saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 275 juta jiwa. Proyeksi PBB, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030 akan mencapai 295 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2035, BPS memperkirakan jumlah penduduk Indonesia menembus angka 305,7 juta jiwa.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pelaksanaan PON 2028 di NTB dan NTT

"Di sisi lain, sumber daya tanah akan tetap konstan, sehingga kemampuan daya dukung untuk menopang kebutuhan manusia akan terus menyusut. Baik ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan papan, ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan, maupun ketersediaan lahan industri untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sehingga keberadaan Bank Tanah diperlukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, kehadiran Bank Tanah pun masih menimbulkan pro-kontra. Pada umumnya, polemik agraria dengan hadirnya Bank Tanah ini dapat dinarasikan pada tiga persoalan.

Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Kedua, belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasionalnya di daerah. Ini penting, mengingat setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing dalam pengaturan tanahnya, terutama tanah adat. Ketiga, pembentukan Bank Tanah juga belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi yang beragam.

Baca juga : Kimia Farma Kolaborasi Dengan Sinopharm International, Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional

"Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip bahwa kehadiran Bank Tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.