Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disahkan DPR, Setelah 104 Tahun Akhirnya Kita Punya KUHP Sendiri

Selasa, 6 Desember 2022 14:33 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) menerima naskah RKUHP yang baru disahkan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) menerima naskah RKUHP yang baru disahkan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (6/12). Pengesahan ini disambut bangga Menkumham Yasonna H Laoly.

Rapat Paripurna pengesahan RKUHP ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Pengesahan sempat diwarnai debat panas antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Dasco Ahmad. Iskan Qolba Lubis ngotot meminta pasal penghinaan kepada presiden dan lembaga negara dihapus. Sementara, Dasco menganggap, permintaan PKS itu tidak konsisten dengan kesempatan awal. Karena merasa tidak diakomodir Pimpinan DPR, Iskan memilih walk out.

Baca juga : Jonathan, Kura-Kura Seychelles Usia 190 Tahun, Libidonya Masih Oke

Setelah itu, Rapat Paripurna relatif berlangsung kondusif. Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco, kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna DPR. Tok, DPR pun mengesahkan RKUHP menjadi UU.

Menkumham Yasonna H Laoly senang akhirnya Indonesia bisa memiliki KUHP sendiri. Tidak lagi menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Baca juga : Yandri Serahkan Rumah Sejahtera Terpadu Dari Kemensos Untuk Warga Serang

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna.

Yasonna menyebut, KUHP yang dibuat pada masa kolonial sudah tak relevan dengan masa sekarang. Sedangkan RKUHP yang baru disahkan sudah reformatif bagi Indonesia saat ini.

Perjalanan penyusunan RKUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis.

Baca juga : Mehdi Taremi Cs Akhirnya Nyanyi Lagu Kebangsaan Iran

Yasonna mencoba meyakinkan masyarakat, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Namun, apabila ada protes dari masyarakat, Pemerintah mempersilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.