Dark/Light Mode

Sudah 59 Tahun

Mahfud Ingin Perdebatan Panjang RUU KUHP Segera Berakhir 

Rabu, 31 Agustus 2022 20:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Training of Trainer Sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/8). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Training of Trainer Sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Melakukan perubahan di KUHP memang tidak mudah. Terutama untuk bangsa Indonesia yang besar dan memiliki masyarakat yang majemuk. Namun, kini sudah saatnya memilki resultante baru, dan mengakhiri perdebatan panjang yang telah berlangsung 59 tahun.  

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Training of Trainer Sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/8).  

Menko Polhukam menuturkan, pembahasan RUU KUHP telah berlangsung 59 tahun, dan hingga saat ini belum membuahkan hasil.  

Baca juga : Hary Tanoe Lantik Mahyudin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo

"Rancangan KUHP dibahas ketika pertama kali di Universitas Diponegoro dibicarakan. Universitas Diponegoro waktu itu menggebrak, kita kok diam saja, hukum pidananya masih hukum Belanda, kalau ke pengadilan pakai dalil-dalil Belanda, pakai asas Belanda, ayo kita buat yang baru," tutur Menko Polhukam.

Menurutnya, dalam melakukan perubahan di KUHP memang tidak mudah, terutama untuk bangsa Indonesia yang besar dan memiliki masyarakat yang majemuk.  

Dikatakan, RUU KUHP, merupakan resultante yang akan dibuat, karena dulu ketika merdeka pertama kali, janji negara semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum dibuat yang baru.

Baca juga : Sudah 17 Tahun Menikah, Pasutri Beda Usia 40 Tahun Ini Tetap Romantis

"Nah, sebenarnya perintah pertama dari UUD itu adalah membuat hukum baru di bidang hukum pidana. Struktur ketatanegaraannya sudah, hukum pidana, hukum perdata sampai sekarang belum diganti," jelas Mahfud.  

Mengapa proses membuatnya lama? Mahfud MD mengatakan, karena memang mengagregasikan kepentingan dan berbagai pendapat itu tidak mudah di dalam masyarakat yang majemuk. 

Menko Polhukam juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan menampung pendapat masyarakat, agar dapat diakomodasi ke dalam atau menjadi catatan jika muncul masalah ke depan.   

Baca juga : Habiskan Energi, Perseteruan Sesama Tokoh Batak Harus Segera Diakhiri

"Pada tanggal 2 Agustus lalu pada rapat kabinet, Presiden mengatakan bahwa beliau sudah tahu RUU KUHP sudah lama dibahas, dan seharusnya sudah disahkan, tetapi karena ini akan berlaku untuk masyarakat, maka harus disosialisasikan kembali. Sosialisisasikan lagi, tampung pendapat-pendapat masyarakat. Kalau bisa masuk, diakomodasikan dalam pasal, Kalau tidak masuk, catat sebagai bagian dari catatan," paparnya a.  

Dirinya juga menjelaskan bahwa keseluruhan dari sosialisasi RUU KUHP ini akan berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM akan memimpin finalisasi untuk selanjutnya dibawa ke DPR. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.