Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU PDP Disahkan, DPR Berharap Peretasan Data Pribadi Berkurang

Rabu, 21 September 2022 06:31 WIB
Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. (Foto: Ist)
Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9). Kehadiran regulasi ini diharapkan bisa mengurangi peretasan data pribadi.

Begitu kata Anggota Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, Rabu (21/9).

Baca juga : Puan: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok

“Persetujuan ini menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, kata dia, Pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat untuk menyetujui Lembaga Pelindungan Data untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Dia berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik beliau mengingat lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta namun juga mengawasi badan publik, kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi. 

Baca juga : Raih Kepercayaan Investor, BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Saham Terbaik

“Kepastian independensi lembaga ini menurut saya, akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” katanya.

Catatan lain terkait maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi. RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.

Baca juga : Puan Bawa DPR Bekerja Bantu Capai Pembangunan Berkelanjutan

Dia juga menekankan catatan BSSN yang menyampaikan bahwa peringatan anomali dan rekomendasi mereka seringkali 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya. 

“Harapan kami setelah diundangkan, RUU ini akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.