Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi X Siapkan Revisi UU Pariwisata
Kemenparekraf Bakal Diperkuat
Sabtu, 17 Desember 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Kita juga mengidentifikasi ada 9 kelemahan dalam Undang-undang tersebut terkait munculnya dinamika pariwisata. Berbagai kajian tersebut menyimpulkan jika memang perlu ada revisi,” kata dia.
Huda berharap, revisi Undang-Undang tersebut bisa memperkuat peran dan otoritas dari Kemenparekraf sebagai leading sector tata Kelola pariwisata di Indonesia. Penguatan itu bisa berupa menaikkan Kemanparekraf menjadi kementerian dengan kluster satu.
“Juga bisa dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kemanparekraf untuk pendanaan pengelolaan pariwisata baik bersumber dari APBN maupun pihak ketiga,” harap dia.
Baca juga : Tata Kelola Pariwisata, Komisi X Ingin Kemenparekraf Punya Otoritas Penuh
Selain itu, revisi UU Kepariwisataan bisa mengkomodasi pendekatan baru dalam strategi pengelolaan destinasi wisata prioritas, strategi pemasaran, penguatan penggunaan teknologi informasi. Juga, penguatan wisata halal, hingga pengelolan desa wisata.
Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini menegaskan, perbaikan tata kelola kepariwisataan di Indonesia harus menjadi priroitas bersama. Apalagi, saat ini sektor pariwisata merupakan dua besar penyumbang devisa negara.
“Kita mempunyai harapan jika sektor pariwisata di masa depan menjadi penopang utama pendapatan negara,” ucapnya.
Baca juga : Siap-siap, Daihatsu Indonesia Master Bakal Digelar Januari 2023
Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu mengatakan, revisi UUKepariwisataan akan membahas tentang pariwisata halal dan pariwisata kesehatan.
Pasalnya, potensi wisata halal dan kesehatan di Indonesia sangat besar sehingga perlu diatur dalam regulasi agar tercipta ekosistem pariwisata yang baik.
“Ini perlu kajian komprehensif yang melibatkan akademisi dan stakeholder yang lain,” kata Vinsen di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya