Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wacanakan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Kemendes Jadi Panglima Urusan Desa

Jumat, 18 November 2022 18:45 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mewacanakan adanya revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Beleid yang sudah berjalan selama 9 tahun terakhir tersebut dinilai perlu disempurnakan.

Ada dua poin penting yang rencananya akan diajukan sesuai dengan kebutuhan desa. Poin pertama adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Poin kedua adalah penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

Baca juga : Gus Halim: Upaya Menekan Kesenjangan Wilayah

"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11).

Gus Halim menjelaskan, untuk masa bakti kepala desa diperlukan revisi untuk memastikan keberlangsungan pembangunan di level desa.

Dengan masa bakti selama sembilan tahun dan dapat diperpanjang selama dua periode maka stabilitas pembangunan desa akan dapat dijaga. Selama ini, katanya, seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Baca juga : Penguatan Ekonomi Desa, Refleksi Implementasi Tujuan SDGs

"Harus diketahui jika intensitas persaingan perebutan jabatan kepala desa itu biasanya lebih tinggi karena melibatkan persaingan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini agak berbeda dengan intensitas konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun,” bebernya.

Kejelasan leading sector urusan desa, lanjut Gus Halim, juga penting untuk dijelaskan di level undang-undang. Menurutnya saat ini banyak kementerian/Lembaga yang mempunyai wewenang atau otoritas untuk men-drive pembangunan desa.

Akibatnya seringkali kewenangan tersebut bertabrakan sehingga tidak efektif.

Baca juga : Tingkatkan Performa, Gus Halim Ingin Pola Kerja Dan Komunikasi Di Kemendes Efektif Dan Efisien

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.