Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi X Siapkan Revisi UU Pariwisata
Kemenparekraf Bakal Diperkuat
Sabtu, 17 Desember 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelolaan pariwisata di Indonesia masih belum optimal. Terjadi tumpang tindih peran antarlembaga yang malah menghambat kemajuan pariwisata.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kurang optimalnya pengelolaan pariwisata karena banyak sekali lembaga terlibat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pariwisata.
Situasi ini memunculkan status quo, di mana ada saling tunggu antarlembaga dalam mengeksekusi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Baca juga : Tata Kelola Pariwisata, Komisi X Ingin Kemenparekraf Punya Otoritas Penuh
“Ke depan, itu tidak boleh lagi terjadi. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadi leading sector pengelolaan pariwisata di Tanah Air,” ujar Huda dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Huda, ketidakjelasan hubungan antarlembaga dalam pengelolaan pariwisata hanya akan memicu berbagai persoalan tak perlu. Contohnya, kebijakan kenaikan tarif masuk ke Borobudur harus ditinjau ulang, karena tidak didasarkan kajian strategis yang melibatkan banyak kalangan.
Begitu juga kontroversi penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang merupakan cerminan tarik menarik kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga : Siap-siap, Daihatsu Indonesia Master Bakal Digelar Januari 2023
“Ke depan, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi. Harus ada entitas yang punya otoritas penuh dalam menetapkan strategi dan tata Kelola parisiwata secara nasional,” saran dia.
Politikus PKB ini mengungkapkan, saat ini Komisi X secara intensif mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang tersebut membutuhkan penyempurnaan karena dinamika pengelolaan pariwisata sudah demikian tinggi.
“Semoga revisi Undang-Undang Kepariwisataan ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita di tahun 2023,” harap dia.
Baca juga : Siapkan Rehabilitasi Pasca Gempa Bumi
Huda menjelaskan, Panja Kepariwisataan Komisi X DPR menyimpulkan, setidaknya ada 4 permasalahan subtansi dan kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya