Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tata Kelola Pariwisata, Komisi X Ingin Kemenparekraf Punya Otoritas Penuh

Rabu, 14 Desember 2022 17:13 WIB
Ketua Komisi X Syaiful Huda. (Foto: Ist)
Ketua Komisi X Syaiful Huda. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelolaan pariwisata di Indonesia dinilai masih belum optimal. Tumpang tindih peran antarlembaga menjadi salah satu pemicunya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemanparekraf) pun diminta menjadi leading sector pengelolaan pariwisata di Tanah Air.

"Kurang optimalnya pengelolaan pariwisata di tanah air salah satunya karena banyak sekali lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan implementasi kebijakan pariwisata. Situasi ini kerap memunculkan status quo di mana ada saling tunggu antar-lembaga dalam mengeksekusi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ke depan hal itu tidak boleh lagi terjadi," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (14/12).

Ketidakjelasan hubungan antarlembaga dalam pengelolaan pariwisata, kata Huda hanya akan memicu berbagai persoalan tak perlu.

Baca juga : Tangkal Krisis Pangan, Kementan Diminta Optimalkan Produktivitas Petani

Dia mencontohkan, kebijakan kenaikan tarif masuk ke Borobudur harus ditinjau ulang karena tidak didasarkan kajian strategis yang melibatkan banyak kalangan.

Pun juga kontroversi penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang merupakan cerminan Tarik menarik kepentingan pemerintah pusat dan daerah.

“Ke depan hal tersebut tidak boleh lagi terjadi sehingga harus ada entitas yang punya otoritas penuh dalam menetapkan strategi dan tata Kelola pariwisata secara nasional,” katanya.

Huda mengungkapkan, saat ini Komisi X secara intensif mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Baca juga : Masako Kenalkan Varian Baru Dengan Kadar Garam Rendah dan Rasa Gurih

Menurutnya, UU 10/2009 membutuhkan penyempurnaan karena dinamika pengelolaan pariwisata sudah demikian tinggi.

Bahkan, dari kajian Panja Kepariwisataan Komisi X menyimpulkan setidaknya ada 4 permasalahan substansi dan kelembagaan dalam UU 10/2009.

"Kita juga mengidentifikasi ada 9 kelemahan UU 10/2009 terkait munculnya dinamika pariwisata yang tidak terakomodir dalam beleid tersebut. Berbagai kajian tersebut menyimpulkan jika memang perlu ada revisi UU 10/2009," bebernya. 

Politikus PKB ini berharap agar dalam revisi UU 10/2009 tersebut bisa dilakukan penguatan peran dan otoritas dari Kemenparekraf sebagai leading sector tata Kelola pariwisata di Indonesia.

Baca juga : Kemendagri Gaungkan Pentingnya Net Zero Emission

Penguatan itu bisa berupa menaikkan Kemenparekraf menjadi kementerian dengan kluster I.

"Selain itu bisa dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kemanparekraf untuk pendanaan pengelolaan pariwisata baik bersumber dari APBN maupun pihak ketiga,” bebernya. 

Huda mengatakan Revisi UU Kepariwisataan juga harus mengakomodasi pendekatan baru dalam strategi pengelolaan destinasi wisata prioritas, strategi pemasaran, penguatan penggunaan teknologi informasi, penguatan wisata halal, hingga pengelolan desa wisata.

“Kami juga berharap revisi UU 10/2009 akan mengatur bagaimana strategi pengembangan pariwisata berkelanjutan, integrasi cagar budaya, hingga kejelasan pengaturan izin usaha pariwisata,” tutur dia. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.