Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadiri Rakernas PBB

Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Sebagai Bentuk Antisipasi Keadaan Darurat

Rabu, 11 Januari 2023 22:22 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersalaman dengan Presiden Jokowi saat menghadiri Rakornas dan MDP PBB Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (11/1). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersalaman dengan Presiden Jokowi saat menghadiri Rakornas dan MDP PBB Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (11/1). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Presiden Jokowi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mendukung pernyataan Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra terkait perlunya bangsa Indonesia memikirkan tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD Kabupaten/Kota, apabila di suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal kedaruratan lainnya. Misalnya disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Namun, tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu," ujar Bamsoet, usai menghadiri Rakornas dan MDP PBB Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Festival Paduan Suara Nasional

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amandemen konstitusi yang dimulai pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"MPR saat ini berbeda dengan MPR sebelum amandemen konstitusi. Di UUD 1945 yang lalu, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bisa mengeluarkan sejumlah TAP MPR guna mengatasi krisis konstitusi. Bahkan pada saat melantik Presiden dan Wakil Presiden saja, MPR tidak mengeluarkan TAP MPR tentang pelantikan, melainkan hanya mengeluarkan Berita Acara Pelantikan. Hal ini jugalah yang perlu dibahas dan didalami lebih lanjut, tentang penataan kewenangan kelembagaan sekaligus penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.

Baca juga : Jadikan Perpustakaan Sebagai Destinasi Wisata

Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, Yusril juga menyoroti tentang komposisi keanggotan MPR yang saat ini hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Tidak ada lagi Utusan Golongan yang bisa merepresentasikan kelompok masyarakat, seperti Suku Dani dan Suku Dayak. Akibatnya, tidak ada lembaga yang merepresentasikan seluruh kepentingan bangsa Indonesia.

"MPR juga telah menerima aspirasi serupa tentang pentingnya Utusan Golongan dalam komposisi keanggotan MPR. Sebagaimana disuarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu, serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia. Menanggapi hal ini, MPR akan mengajak para pakar hukum tata negara serta para tokoh bangsa untuk berdiskusi lebih dalam tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan, sehingga bisa merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.