Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sekolah Wajib Wujudkan Rasa Aman
DPR: Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Jumat, 20 Januari 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak lembaga pendidikan memberikan rasa aman bagi peserta didik. Generasi penerus bangsa ini harus dilindungi dari ancaman kekerasan seksual yang bisa merusak masa depan mereka.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, harus ada tindakan nyata mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pendidikan, di rumah, dan di tempat umum. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.
“Lembaga pendidikan adalah tempat tunas-tunas bangsa disemai agar tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang berakhlak mulia, berkarakter, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan masa depan,” tegas ujar wanita yang disapa Rerie ini.
Baca juga : FKG Usakti-Komunitas Sekolah Dasar Tingkatkan Kesehatan Gigi Dan Mulut Pada Anak
Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, lanjutnya, mesti memastikan para pengelola lembaga pendidikan menjalankan proses sesuai kebijakan dan norma yang berlaku.
Pengawasan proses belajar mengajar harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Agar, bila terjadi penyimpangan dalam proses pembelajaran dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan korban.
Rerie bilang, perlindungan dan rasa aman kepada semua anak merupakan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Baca juga : Agama & Negara Saling Mewarnai
Kementerian Agama (Kemenag), lanjutnya, juga dapat menerbitkan peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berlatar belakang agama. Peraturan tersebut harus disosialisasikan agar masyarakat memahami langkah-langkah menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Livia Iskandar mengatakan, faktor relasi kuasa mempengaruhi kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah. “LPSK mencatat lebih dari 25 persen korban kekerasan seksual yang meminta perlindungan terkait dengan dunia pendidikan,” ujar Livia dalam keterangannya, kemarin.
Livia mengungkapkan, LPSK pernah menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru dibantu oleh siswa teman korban sendiri di ruang sekolah dan jam sekolah. Adanya fakta itu, pelaku kekerasan seksual tidak hanya oknum guru, tapi petugas atau pegawai hingga pemilik maupun pengurus yayasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya