Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin

Tak Ada Istilah Orkestrator Dalam Regulasi Intelijen Negara

Sabtu, 21 Januari 2023 12:03 WIB
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin angkat bicara soal pernyataan Presiden Jokowi, yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan), menjadi orkestrator di semua lini.

Hal itu disampaikan Jokowi, dalam pengarahan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (18/1).

Baca juga : Jokowi Ingin Kemenhan Jadi Orkestrator Informasi Intelijen Semua Lini

Hasanuddin menjelaskan, sejatinya, tak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi intelijen negara.

"Yang ada, adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam pasal tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara," jelas Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Baca juga : Komisi Energi DPR Siap Bantu Jokowi Akselerasi Kebijakan Energi Terbarukan

Amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Khususnya Pasal 3 yang menyebutkan, BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

Baca juga : Anggota Komisi I DPR Dukung KSAD Jadi Ketum PSSI

"Jadi, sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara. Serta memadukan atau mensinkronisasikan produk-produk penyelenggara intelijen negara di instansi lain, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tegas TB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.