Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Segera Bahas RUU PPRT

Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 25 Januari 2023 07:45 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani. (Foto: Gerindra)
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani. (Foto: Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, saat ini pekerja rumah tangga belum mempunyai perlindungan hukum.

Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengaku telah menginstruksikan anggotanya di Komisi IX untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hu­kum di sektor pekerja rumah tangga.

“Aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan pro­teksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Baca juga : Kerja Narasi Super Penting Untuk Lindungi Anak Muda dari Radikalisme

Muzani menuturkan, pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun, pada faktanya belum ada proteksi hu­kum perundang-undangan yang memberikan perlindungan ke­pada para pekerja rumah tangga itu sendiri.

“Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetap­kan sebagai undang-undang,” ujarnya.

Muzani bilang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya dia­tur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Se­hingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Bantu Petani Gunung Kidul Korban Rumah Terbakar

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra ini.

Itu sebabnya, pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

RUU PPRT ini juga dimak­sudkan untuk membangun eko­sistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.

Baca juga : Senayan Dukung Presiden

RUU ini diharapkan mengatur standardisasi profesi PRT me­lalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik.

“Karena ada kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.