Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Segera Bahas RUU PPRT
Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Rabu, 25 Januari 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, saat ini pekerja rumah tangga belum mempunyai perlindungan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengaku telah menginstruksikan anggotanya di Komisi IX untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga.
“Aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga : Kerja Narasi Super Penting Untuk Lindungi Anak Muda dari Radikalisme
Muzani menuturkan, pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun, pada faktanya belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang,” ujarnya.
Muzani bilang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Sehingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
Baca juga : Relawan Mak Ganjar Bantu Petani Gunung Kidul Korban Rumah Terbakar
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra ini.
Itu sebabnya, pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
Baca juga : Senayan Dukung Presiden
RUU ini diharapkan mengatur standardisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik.
“Karena ada kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya