Dark/Light Mode

Segera Bahas RUU PPRT

Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 25 Januari 2023 07:45 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani. (Foto: Gerindra)
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani. (Foto: Gerindra)

 Sebelumnya 
Selain itu, keberadaan RUU ini juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih mengakui dan meng­hargai.

“Ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja menganggap tidak ada pengakuan dan perlindungan dari negara asal,” ucapnya.

Baca juga : Kerja Narasi Super Penting Untuk Lindungi Anak Muda dari Radikalisme

Muzani mengatakan, RUU ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia ber­beda dengan negara-negara lain.

“Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan da­rah,” ungkapnya.

Saran dia, RUU ini tidak bo­leh memisahkan faktor-faktor tersebut. “Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” tandasnya.

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Bantu Petani Gunung Kidul Korban Rumah Terbakar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin agar perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik.

“Dengan adanya Undang-Undang PPRT ini, persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan me­miliki dasar hukum yang sangat jelas,” ujarnya.

Menurut Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terha­dap pembantu rumah tangga ha­rus dimulai dari hulu. Sehingga, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Senayan Dukung Presiden

“Kalau kita bisa menyele­saikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” kata dia.

Seperti diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah mene­tapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, ber­sama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerin­tah pada 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.