Dark/Light Mode

Kebijakan PPKM Bakal Dicabut

Senayan Dukung Presiden

Kamis, 22 Desember 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di akhir tahun. Sudah waktunya kebijakan PPKM ini dicabut mengingat situasi Covid-19 saat ini sudah cukup terkendali.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, capaian angka vaksinasi juga sudah tinggi dan terbukti bisa mengurangi keparahan gejala Covid. “Tipologi varian Covid yang menyebar relatif tidak mematikan, maka prakondisi untuk masuk ke fase endemi sudah terpenuhi. Jadi saya kira memang sudah waktunya, ya,” kata dia.

Walau demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah agar tetap meningkatkan capaian vaksi­nasi booster dan memastikan ketersediaan stok obat-obatan. Langkah ini penting untuk mem­berikan perlindungan optimal ke masyarakat. “Jangan sampai kebijakan ini berakibat fatal ke depannya,” ujarnya.

Baca juga : Mahfud: Dari Dulu, Saya Dukung OTT KPK

Charles menuturkan, pelonggaran pembatasan sosial bisa saja mengakibatkan angka penularan kembali naik. Oleh karena itu, stok obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid kudu selalu tersedia. Komunikasikan juga kebijakan ini dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas kesehatan di negara-negara lain.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendorong agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan melalui penggunaan vaksin produksi dalam negeri. Sebab data yang ada sampai saat ini, capaian vaksinasi Covid-19 nasional un­tuk booster per 8 Desember baru mencapai 28,7 persen.

“Peningkatan capaian booster ini bisa ditingkatkan dengan memaksimalkan informasi bahwa vaksin yang akan diberikan adalah vaksin produksi dalam negeri,” kata Kurniasih.

Baca juga : Pencapresan Anies Kurang Greget Nih

Kurniasih menuturkan, dukungan untuk vaksin produksi dalam negeri terus diberikan oleh DPR. Adapun vaksin Covid-19 buatan dalam negeri yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM untuk vaksin booster de­wasa adalah IndoVac dan InaVac.

Kehadiran dua vaksin ini akan mempercepat capaian vaksinasi booster. Namun dia mewanti, vaksin IndoVac maupun InaVac ini hanya bisa menjadi booster dengan vaksinasi primer vaksin Sinovac. Adapun EUA un­tuk vaksinasi anak dan vaksin booster dengan vaksinasi primer nonsinovac belum keluar.

“Berikan prioritas bagi yang mendapatkan vaksinasi primer dengan Sinovac yang juga su­dah mendapatkan sertifikasi halal. Distribusi vaksin dalam negeri ini bisa memperhatikan wilayah-wilayah yang menerima vaksinasi primer sinovac lebih banyak,” ujarnya.

Baca juga : Matangkan Piala Dunia U-20, Erick Dan Menpora Temui Presiden FIFA

Dia berharap, vaksin IndoVac dan InaVac ini bisa digunakan se­bagai vaksinasi booster anak dan booster dengan vaksin primer non-sinovac. “Jika semua vaksinasi bisa di-cover oleh vaksin buatan dalam negeri, maka salah satu bentuk kemandirian vaksin akan bisa tercapai seutuhnya,” tambah politisi Fraksi PKS ini.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang penghentian pemberlakuan pembatasan keg­iatan masyarakat (PPKM) pekan ini. Jokowi sedang menunggu kajian akhir dari Kementerian Kesehatan. Ia berencana segera meneken aturan pencabutan PPKM jika kajian sudah selesai.

“Minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya sehingga bisa saya siapkan nanti keputusan presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini,” jelas Jokowi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.