Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Harga Batas Atas-Bawah Gabah Dan Beras

Bapanas, Dengarkan Aspirasi Petani

Minggu, 5 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: DPR)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam penetapan harga atas dan harga bawah pembelian gabah dan beras di masyarakat. Kebijakan ini dinilai cukup ganjil dan berpotensi merugikan petani.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menuturkan, kebijakan penetapan harga atas dan harga bawah ini bertujuan agar hasil panen petani itu bisa terserap dengan harga keekonomisan. Hanya saja menjadi ganjil ketika kebijakan besar itu tidak melibatkan petani.

“Ini yang saya kecewa. Dasar sebab menentukan harga itu, harusnya bicara sama masyarakat petaninya seperti apa. Jangan malah yang diajak cukong-cukong.” kata Firman, kemarin.

Firman menilai harga atas-bawah ini hanya mereka-mereka, tidak mengacu pada indikator yang jelas. Utamanya komponen biaya produksi yang dikeluarkan dari petani mulai dari pengolahan lahan, sarana produksi, pemupukan hingga pasca panen. Padahal komponen ini penting dalam menetapkan indeks harga keekonomisan gabah di tingkat petani sebelum menentukan harga atas-bawah.

Baca juga : Lawan Persib, RD Keluhkan Fisik Pemain

“Tujuannya apa? Supaya dengan harga terendah itu petani sudah untung. Katakanlah harga bawah itu ketemu komponennya Rp 4.200, ya kasihlah untung seribu-dua ribu untuk petani kan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara penetapan harga atas ini, jelas Firman, bertujuan membatasi harga agar daya beli masyarakat tetap terjangkau. Juga, mengatur jangan sampai ada aksi borong dari pelaku usaha besar dengan melakukan permainan harga.

“Karena kita kan pasar bebas, bukan negara yang mengendalikan harga. Yang mengendalikan ya namanya pelaku dagang,” ujarnya.

Sayangnya, Firman mendapati para petani maupun asosiasi petani baru diajak komunikasi setelah harga ini ditetapkan. “Kalau itu sih namanya bukan mengajak bicara tapi sosialisasi,” sindirnya.

Baca juga : Bupati Pasaman Barat Antusias Kerja Sama Dengan Perpusnas

Karena itu, dia mendesak agar kebijakan harga atas bawah ini dicabut. Bapanas mesti menghentikan kebijakan yang merugikan para petani seperti merekomendasikan impor beras 500 ton. “Bapanas tidak berjalan seperti yang diinginkan. Roh dari Undang-Undang Pangan tidak dijalankan. Kalau seperti itu tidak ada gunanya, bubarkan saja,” tegas Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Terpisah, anggota Ombusdman Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada kemungkinan potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) Bapanas No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang harga batas atas-bawah gabah (ceiling price) petani. Dia pun berharap SE tersebut direvisi.

“Karena dugaan maladministrasinya kuat sekali. Dugaan ya, artinya kita Ombusdman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” kata Yeka.

Yeka menjelaskan, dugaan ini berdasarkan atas format SE yang tidak lazim. Harusnya SE merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Karena bukan peraturan perundang-undangan maka SE merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.

Baca juga : Amali: Saya Masih Menpora, Besok Rapat Dengan PSSI Bahas Piala Dunia U-20

“Surat edaran itu kan lazimnya itu untuk internal tapi diberlakukan untuk eksternal. Yang kedua, kalaupun tujuannya baik tapi momentumnya kurang pas yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Diketahui, Bapanas mengeluarkan kebijakan harga atas harga bawah untuk gabah dan beras. Adapun harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp 4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kilogram. Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp 9.000 per kilogram.

Sementara harga batas bawah pembelian gabah/beras mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Perrmendag) No. 24 Tahun 2020. Yaitu, GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.