Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kamis, 9 Februari 2023 12:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Johnny hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP, untuk diperiksa pada hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Kompleks Kejagung, Kamis (9/2).
Baca juga : NasDem Bersiap Ke Lain Hati
Johnny beralasan menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, dia juga akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu, Kejagung akan memanggil ulang Johnny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang. Sekjen Partai NasDem itu berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca juga : KPK Bakal Cek Dugaan Korupsi Bansos DKI Senilai Rp 2,85 T
"Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 4 Februari 2023," ungkap Ketut.
Korps Adhyaksa secepatnya bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada Jhonny.
"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian, kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," tandas Ketut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya