Dark/Light Mode

Komitmen DPR RI, Optimalkan Kerja Untuk Rakyat

Sabtu, 11 Maret 2023 17:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna DPR RI, Kamis, 16 Februari 2023.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna DPR RI, Kamis, 16 Februari 2023.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bertemu, berkunjung, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sejatinya dilakukan oleh anggota DPR RI setiap saat. Tak mengenal hari, waktu bahkan kondisi alam di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

Namun, khusus di masa reses, anggota DPR memang memiliki waktu yang cukup panjang untuk berdekatan dengan konstituen atau masyarakat yang diwakilinya.

Baca juga : Jelang Ramadan 2023, Harika Foundation Salurkan Beras untuk Santri

Beberapa hari lagi masa reses dalam Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2022-2023 akan segera berakhir, berganti ke masa sidang berikutnya, yakni masa Sidang ke-4 Tahun Sidang 2022-2023. Tentu banyak pekerjaan rumah (PR) yang masih harus dijalankan DPR RI, terkait tiga fungsi utamanya, baik fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran.

Sebelum memasuki masa sidang baru, ada baiknya sejenak kita flash back atau kilas balik, mengingat berbagai kerja yang telah dilakukan DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya tersebut.

Baca juga : KCIC Gembleng Ratusan Pegawai Operasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dalam fungsi legislasi misalnya, selama Masa Sidang III, DPR RI bersama Pemerintah telah melanjutkan pembahasan 13 RUU, yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I. Salah satunya, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah juga terus melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Rancangan Undang-Undang yang kelak akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : Kyai NU Jateng & Jatim Lakukan Tirakat Untuk Anies Baswedan

DPR RI bersama Pemerintah juga telah mengesahkan 12 RUU tentang Provinsi dan 4 RUU daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua, yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.