Dark/Light Mode

Legislasi RUU PPRT Harus Pertimbangkan Kemanusiaan

Rabu, 15 Februari 2023 20:06 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bangsa Indonesia tidak lagi menjadi bangsa yang mampu menjujung tinggi harkat dan martabat manusia, bila membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi undang-undang.

"Tidak ada lagi alasan mendasar untuk menunda pembahasan RUU PPRT, selain segera melanjutkan dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Saat ini kita seperti menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2).

Baca juga : Gerak Cepat, ASAR Humanity Terus Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Di Turki

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Willy Aditya (Ketua Panja RUU PPRT - DPR RI), Dr. dr. Brian Sriprahastuti (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden RI), Dr. Atnike Nova Sigiro (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM) dan Damairia Pakpahan (Ketua Komunitas Pemberi Kerja) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Ari Ujianto Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) sebagai penanggap.

Baca juga : Sandiaga Makin Berkibar

Sepanjang 2017- 2022, menurut Lestari, Jala PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Menurut Rerie sapaan akrab Lestari, dalam konteks permasalahan yang dihadapi para pekerja rumah tangga, seharusnya terdapat ikatan kesetaraan yang meniadakan dominasi sosial antara pemberi dan penerima kerja.

Baca juga : PLN dan Pemkot Jambi Kembangkan Kawasan UMKM Serba Listrik

Selain hak dan kewajiban tersebut, tambah Rerie yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, terdapat kebutuhan yang paling mendasar yakni saling melindungi antara pemberi kerja dan PRT, sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai ditunda-tundanya pembahasan RUU PPRT oleh pimpinan DPR merupakan keprihatinan bersama sekaligus tamparan bagi kita semua bahwa perjuangan selama 19 tahun belum bisa terwujud hingga saat ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.