Dark/Light Mode

Butuh Komitmen Kuat Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Rabu, 15 Maret 2023 20:59 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanannya. Ini agar upaya negara melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.

"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Ir. Agus Wiryanto (Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PHP KemenPPPA), Dr. Ihat Subihat (Akademisi - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung), dan Dian Sasmita (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia / KPAI) sebagai narasumber.

Baca juga : Sinar Mas Wakafkan Alquran Dan Gelar Bazar Migor Di PUPR

Selain ituz hadir Bahrul Fuad (Komisioner Komnas Perempuan) dan Rina Prasarani (Ketua II, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia/HWDI) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, efektivitas UU TPKS mesti diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.

Saat ini, menurut Rerie sapaan akrab Lestari, meski sudah ada UU TPKS belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Konsisten Tegakan Aturan Di Kawasan Wisata

Setidaknya, tambah Rerie, belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif.

Pada kesempatan itu, Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu prihatin pascalahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban.

Baca juga : Jasa Raharja Berikan Bantuan Sarana Keselamatan Jalan

Karena itu, tegas Rerie, yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.