Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pemisahan DJP Dengan Kemenkeu

Bamsoet Usul Dibentuk Badan Pengelola Pajak Otonom

Sabtu, 18 Maret 2023 16:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo/Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, wacana pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menguat. Banyak tokoh mendukung upaya pemisahan ini. Salah satunya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Menurut Bamsoet, ide pemisahan DJP dengan Kemenkeu bukan hal baru.

"Ini (pemisahan) salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo tahun 2014. Ketika saya menjabat Ketua DPR periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet di Bandung, Sabtu (18/3).

Baca juga : Cegah Pencucian Uang, Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership

Jika DJP dan Kemenkeu dipisah, Bamsoet mengusulkan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga ke Jokowi

Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Misal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.