Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan Anggaran LPSK
Komisi III Dukung Dana Restitusi Korban TPKS
Kamis, 8 Juni 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Pertama, layanan perlindungan darurat dan pro aktif dengan target 90 layanan sebesar Rp 2,04 miliar. Kedua, layanan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan target 48 layanan senilai Rp 3,2 miliar. Dan ketiga layanan penerimaan dan penelaahan saksi dan korban dengan target 500 layanan sebesar Rp 16,5 miliar.
Selain itu, sambung dia, pemenuhan hak saksi dan korban juga akan diwujudkan dengan melaksanakan program prioritas nasional dan lembaga. Untuk progam prioritas nasional dialokasikan sebesar Rp 18,6 miliar. Target dan alokasi, yakni perwujudan victim trust fund dengan target 1 rekomendasi kebijakan senilai Rp 3,08 miliar.
Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara
Berikutnya, dana bantuan korban yang merupakan perwujudan amanat Pasal 35 Undang-Undang TPKS yang dibentuk dan diberikan sebagai dana restitusi bagi korban yang kemudian dialihkan sebagai kompensasi.
“LPSK tengah menyusun RPP tentang dana bantuan korban yang mengatur mengenai kelembagaan yang nantinya dikelola oleh LPSK,” ujarnya.
Baca juga : TNI AL Pastikan, Kebakaran KRI Teluk Hading-138 Tak Renggut Korban Jiwa
Dia berharap, RPP ini dapat segera diselesaikan mengingat jumlah kekerasan seksual dan jumlah perlindungan saksi dan korban mengalami peningkatan.
Hasto menuturkan, LPSK di tahun 2024 juga mengusulkan program komunitas masyarakat peduli saksi dan korban dengan target 845 orang dengan alokasi Rp 12,3 miliar. Program ini bertujuan mengatasi masalah jangkauan layanan LPSK yang belum optimal akibat keterbatasan SDM dan organisasi LPSK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya