Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. (Foto: Ist) Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. (Foto: Ist)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti pro kontra dihapusnya mandatory spending (anggaran wajib minimal di bidang kesehatan) dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan. DPR meyakinkan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan menurun.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah memberikan jaminan bahwa anggaran kesehatan tetap masuk dalam belanja prioritas negara. Karena, jaminan kesehatan masyarakat merupakan amanat konstitusi. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir.
“Terkait mandatory spending ini, siapa sih yang tidak berkeinginan (APBN yang besar) untuk kesehatan. Tapi intinya, parlemen mendukung sepenuhnya mandatory spending ini. Tidak perlu di undang-undang, kesehatan itu amanat konstitusi kita,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Anggaran Kesehatan Kini Berbasis Kinerja, Ini Alasannya...
Dia menuturkan, banyak masalah saat undang-undang memberikan batasan untuk mengalokasikan persentase anggaran tertentu dari APBN. Makanya, ketika undang-undang mencantumkan mandatory spending, harus dibatasi sekian persen, akan membuat pemerintah kewalahan.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengalami kesulitan untuk mengatur ruang fiskalnya. Ketika ada sektor yang harus dilaksanakan, tapi ruang fiskal sangat terbatas, menjadi tidak memungkinkan diwujudkan.
“Saya kira ada atau tidak ada mandatory spending, kesehatan itu bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan siapa pun pemimpin negara ini,” tegasnya.
Dia bilang, DPR awalnya ngotot agar ada mandatory spending untuk kesehatan. Namun begitu mendengar penjelasan pemerintah, bisa dipahami tidak perlu diberikan pembatasan di dalam APBN untuk sektor kesehatan. “Intinya, negara hadir dan wajib memberikan satu prioritas kesehatan itu menjadi prioritas dari sisi penganggaran,” tambah dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, tidak disebutkannya secara eksplisit besaran belanja tertentu di kesehatan, kemudian pelayanan kesehatan bagi masyarakat menurun.
“Lho ini sudah amanat konstitusi kok. Kesehatan itu nggak usah khawatir. Pasti akan mendapat prioritas. Otomatis karena ini amanat konstitusi bahwa kesehatan merupakan sektor yang harus dikedepankan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya