Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetap Berlakukan Pemilu Proporsional Terbuka
PKS: Putusan MK Sesuai Konstitusi
Kamis, 15 Juni 2023 14:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi putusan MK tersebut. Habib Aboe menyebut putusan ini menunjukkan sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan putusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat ditunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," jelas Anggota Komisi III dalam konferensi pers usai sidang MK, Kamis (15/6).
Dikatakan Habib Aboe, putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
Baca juga : Golkar DIY Siap Kepung MK
"Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya.
Habib Aboe juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
Di sisi lain, lanjutnya, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para calon anggota legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen.
"Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," tutur Habib Aboe.
Baca juga : Sekjen Ikaluin Bekasi: Sistem Pemilu Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat
Habib Aboe lantas menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair para Caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki.
"Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tutup Aboe.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Heboh Bocoran Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Terbuka
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya