Dark/Light Mode

Sidoarjo Dilewati 2 Sungai Besar, Tapi Jaringan Pipa Air Minum Minim

Rabu, 2 Agustus 2023 08:21 WIB
Ilustrasi jaringan pipa air bersih. Foto: Istimewa
Ilustrasi jaringan pipa air bersih. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono prihatin dengan kondisi jaringan pipa air minum di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Akses yang terhubung ke masyarakat baru 37 persen, dan 60 persennya tergantung aliran air dari umbulan atau wilayah Pasuruan. Padahal, wilayah tersebut dilewati dua sungai besar yaitu Sungai Porong dan Sungai Surabaya.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 itu menilai, kondisi di Sidoarjo jauh berbeda dengan yang Surabaya. Padahal, pemerintah pusat sudah membuatkan Long Storage Kalimati berkapasitas 2 juta meter kubik, dengan kualitas air standar A, atau layak untuk dijadikan air bersih (air minum).

Tapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan dengan baik sebagai air minum maupun irigasi pertanian.

"PDAM Surabaya telah melayani akses jaringan pipa mencapai 100 persen, 98 persen memanfaatkan dari limpahan Sungai Kalimas yang disaring dan diendapkan dengan menggunakan 10 metode penjernihan air dengan menggunakan tawas, sehingga air sungai Brantas buangan dari Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo bisa dijernihkan," kata Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Selasa (1/8).

Baca juga : Santri Ganjar Sosialisasikan Pengelolaan Air Minum Sehat Di Lampung

"Surabaya bahkan mentargetkan air minum bisa diminum dengan kualitas kejernihan sejajar dengan air sumber umbulan untuk 3,2 juta penduduk Kota Surabaya," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa BHS itu juga mengungkapkan, tarif PDAM di Sidoarjo pun sangat mahal. Tarif bawah mencapai Rp 6.213 per meter kubik, dan tarif atas sebesar Rp 17.174 per meter kubik. Sedangkan Surabaya jauh lebih murah dengan tarif bawah sebesar Rp 1.700 per meter kubik dan tarif atas Rp 7.000 per meter kubik.

"Udah tarif mahal, Sidoarjo baru bisa melayani penambahan dan penggantian pipa di tahun 2022 tidak lebih dari 10 kilometer. Sementara Surabaya mencapai 139 kilometer," ungkap Alumnus ITS Surabaya tersebut.

Selain itu, berdasarkan data yang ia peroleh, PDAM Kabupaten Sidoarjo baru memberikan laba usaha yang hanya sebesar Rp 4,7 miliar ke Pemerintah Kabupaten.

Jumlah itu turun drastis bila dibanding sebelum pandemi tahun 2019 yang mencapai Rp 13 miliar. Sementara PDAM Surabaya memberikan laba usaha saat ini di atas Rp 250 miliar.

Baca juga : Wapres Minta Investor Jangan Takut Garap Proyek Air Minum

Padahal sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk penggantian perpipaan yang begitu masif. Karena air minum merupakan hajat hidup orang banyak, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus segera merealisasikan pemenuhan akses jaringan perpipaan sampai ke seluruh warga di Sidoarjo yang saat ini masih sangat minim.

"Termasuk menempatkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan mumpuni untuk mengendalikan PDAM Sidoarjo. Ini agar pengelolaan air sungai menjadi air bersih dan air minum," katanya.

Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jatim itu berharap, 60 persen masyarakat Sidoarjo yang saat ini masih menggunakan air tanah untuk kebutuhan air bersih (bukan air minum), bisa memanfaatkan air PDAM dari sungai yang sangat melimpah di Sidoarjo.

Termasuk menikmati air minum hasil pemanfaatan Long Storage Kalimati yang saat ini belum digunakan sama sekali.

"Kalau itu dilakukan, saya yakin Sidoarjo bisa mandiri mendapatkan air minum dari sungainya sendiri seperti yang dilakukan oleh Surabaya," paparnya.

Baca juga : Farah Quinn, Suami Baru Tajir Melintir

BHS berharap tarif air minum di Sidoarjo dijual murah agar warga tidak menggunakan air tanah. Alasannya karena air tanah yang banyak digunakan sangat membahayakan kondisi stabilitas tanah akibat air yang sebagai pelapis habis terpakai.

Apalagi, Indonesia merupakan penghasil sumber air terbesar nomor 5 dunia dan penghasil air hujan nomor 9 terbesar dunia.

"Jadi sudah seharusnya air minum dari PDAM tidak patut untuk berbayar atau setidaknya bila berbayar harganya sangat murah. Karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Isinya "Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutup BHS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.