Dark/Light Mode

Yang Penting Kualitasnya

Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

Kamis, 3 Agustus 2023 15:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi wacana penurunan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahroni menilai,  penurunan batas usia tersebut dapat memberi kesempatan bagi generasi muda, untuk memberikan kontribusi terbaiknya kepada bangsa.

"Menurut saya, ini bagus. Anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Politisi kelahiran 8 Agustus 1977 ini memaparkan, kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.

"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan). Jadi, penurunan batas usia itu tak masalah. Yang penting kan kualitas kepemimpinannya," jelas Sahroni.

Baca juga : Sering Ditanya Cawapres Ganjar, Mega Bilang Sabar

Politisi NasDem ini mengimbau publik, agar memaknai secara positif penurunan batas usia capres/cawapres. Karena faktanya, generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.

Apalagi, estafet kepemimpinan juga harus dilakukan.

"Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Apalagi, pada akhirnya, masyarakat yang akan memilih. Peraturan  hanya membuka akses," tuturnya.

Dia berharap, generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik.

Pengetahuan dan pengalaman generasi muda, diyakini mampu menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.

Baca juga : Pantas Jadi Timses, Cawapres Pun Layak

"Saya kira, demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik," ucap Sahroni.

Saat ini, usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres ini diajukan oleh tiga pihak.

Pertama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023.

Kedua, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan Nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Srikandi Ganjar Tingkatkan Kreativitas Milenial Lewat Pelatihan Makrame

Ketiga, sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Lima kepala daerah ini adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.