Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Amandemen Konstitusi Masih Diperlukan
MPR: Untuk Situasi Darurat
Selasa, 15 Agustus 2023 07:25 WIB
Sebelumnya
Sebab, selama ini, tidak ada istilah Plt presiden-Wapres atau Plt ketua DPR-MPR-DPD. Semua ini diperlukan jika kondisi darurat terjadi, misal bencana, perang, atau faktor lainnya yang tidak memungkinkan dilakukannya pemilu.
“Nah, untung kita sampai tanggal 14 Februari nggak ada hambatan. Pemilu insya Allah berjalan lancar, setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Hal senada dilontarkan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani. Dia memastikan tidak ada amandemen UUD 1945 dalam periode ini. Adapun pertemuan antara Presiden dan para Pimpinan MPR hanya membahas hal-hal yang sekiranya bisa menunda pemilu, salah satunya karena keadaan darurat. Sebab, di konstitusi hal ini belum diatur secara rinci.
“Yang dibicarakan ketua MPR ke Presiden adalah UUD (1945) kita belum memuat tentang keadaan darurat, kira-kira seperti itu,” ujar Muzani.
Baca juga : Bareng Komunitas Jurnalis Peduli, BJB Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Serang
Keadaan darurat yang dimaksud, lanjutnya, berkaitan dengan wabah dan peperangan. Keadaan ini berpotensi mempersulit pemilu dan tugas Presiden terpilih menjalankan pemerintahan yang baru. Namun dia memastikan, amandemen ini tidak akan dibahas dalam periode ini.
“Sampai sekarang, kalau dilakukan amandemen waktunya nggak memungkinkan karena semua parpol sedang berkonsentrasi menghadapi tahun politik. Kan seperti itu,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai, saat ini bukan waktu yang tepat membicarakan usulan agar MPR berhak memilih serta melantik presiden dan wakil presiden. Sebab, tidak ada amandemen UUD 1945.
Ucapan Fadel ini merespons usulan Pimpinan DPD agar Presiden-Wapres dipilih kembali lewat MPR.
Baca juga : Jaga Independensi MUI, Wapres: Organisasi Harus Seperti Dynamo
“Tapi kalau penguatan terhadap lembaga DPD itu memang dibutuhkan,” ujarnya.
Rencana penguatan lembaga DPD, kata Fadel, juga telah dibicarakan dengan Presiden Jokowi saat pertemuan antara Pimpinan MPR dengan presiden di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini. Penguatan itu, tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945.
“Amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena DPR tidak mau mengkhianati reformasi yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun ini,” ujar Fadel.
Senator asal Gorontalo ini mencontohkan terkait dana transfer ke daerah. DPD bersama Komisi XI DPR bersama-sama mengaturnya.
Baca juga : 6 Kontribusi Positif PalmCo Untuk Masa Depan Industri Sawit Nasional
“Juga soal komunikasi dengan gubernur dan juga bupati,” usul Fadel.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 15/8/2023 dengan judul Amandemen Konstitusi Masih Diperlukan, MPR: Untuk Situasi Darurat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya